Paten Adalah Salah Satu Bentuk Hak Kekayaan Intelektual Yang Melindungi

Paten Adalah Salah Satu Bentuk Hak Kekayaan Intelektual Yang Melindungi

Syarat dan Tata Cara Permohonan Hak Paten

Adapun syarat dan tata cara permohonan hak paten berdasarkan UU 13/2016 dapat dirangkum sebagai berikut:

Baca juga: Sebelum Mendaftarkan Paten, Pastikan Invensimu Tidak “Lack of Novelty”!

Masa berlaku hak paten menjadi penting karena memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada pencipta penemuan.

Adapun jangka waktu berlakunya hak paten adalah (Pasal 22 UU 13/2016):

Sedangkan untuk paten sederhana adalah  (Pasal 22 UU 13/2016):

Jangan sampai bisnis Anda hancur karena tersandung masalah legalitas.

Punya kendala legalitas, tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Editor: Genies Wisnu Pradana

Menyejahterakan Pemilik Hak Cipta

Dengan adanya HAKI pemilik hak cipta juga bisa mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan finansial. Sebab ketika ingin menggunakan karya mereka untuk kepentingan komersial. Maka orang tersebut harus membayarkan sejumlah kompensasi selaku royalti kepada pemilik aslinya.

Sebab karya intelektual merupakan aktifitas yang berasal dari proses kreatif dan pemikiran yang panjang. Jadi sudah selayaknya pemilik karya aslinya mendapatkan manfaat dan keuntungan dari hal tersebut.

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual untuk Karya

Pemberian hak ini juga bertujuan untuk memajukan sebuah kreativitas dan karya. Ketika mendaftarkan HAKI maka pemilik karya akan merasa tenang. Sebab produk ciptaan mereka sudah memiliki perlindungan hukum yang sah.

Lalu apabila ada orang yang melakukan pelanggaran terhadap karya tersebut maka mereka akan mendapat sanksi yang tegas. Karena pelanggaran terkait kreativitas intelektual merupakan perilaku yang dapat tergolong ke dalam ranah pidana.

Ada banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dari adanya perlindungan hak cipta, antara lain:

UM Metro – Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) penting untuk mengukuhkan penemuan para dosen. Salah satu perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual adalah mematenkan hasil penemuan. Di masyarakat umum mengartikan HaKI dan Paten dipahami sebagai istilah yang sama.

Paten salah satu bagian Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI yang berfungsi untuk melindungi karya intelektual dosen, mahasiswa dan masyarakat umum yang menghasilkan karya. Karya intelektual bermacam-macam, mulai yang bersifat teknologi (invensi), penelitian, seni dan masih banyak lagi. Salah satu contoh karya intelektual invensi yang dapat dipatenkan dapat berupa produk dan proses. Misalnya penemuan alat untuk mengukur kadar pH dalam air untuk mengetahui kadar normal untuk tanaman.

SYARAT KARYA INTELEKTUAL YANG DAPAT DIPATENKAN

Kategori karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Karya/penemuan yang dapat di patenkan harus memenuhi syarat secara substantif. Secara substantif dibagi menjadi dua hal sebagai berikut.

Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal.

Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.

Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi mengenai informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh ijin paten. Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak dapat dipatenkan. Berikut karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan:

Karya intelektual tidak menentang peraturan Hak atas Kekayaan Intelektual. Diantarannya, tidak mengumumkan karya sebelum mengajukan surat permohonan. Hasil karya intelektual tidak bertentangan dengan peraturan undang-undangan yang berlaku. Hasil karya juga tidak menentang moralitas agama, mengandung RAS dan menganggu ketertiban umum.

Karya intelektual tidak dalam praktik coba-coba. Karya intelektual bukan termasuk metode-metode dan teori. Misalnya metode pemeriksaan, pengobatan, perawatan, pembedahan dan pengobatan. Termasuk teori dan rumus matematika. Sehebat apapun rumus menyelesaikan permasalahan, tetap tidak dapat dipatenkan.

CATATAN MEMPEROLEH HAK PATEN

Pemilik karya intelektual disebut dengan istilah inventor. Inventor bisa dilakukan secara individu maupun kelompok. Inventor lebih mudah mendapatkan hak paten atas hasil penemuan karya intelektual mereka. Sedangkan untuk diluar inventor terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.

Apabila pihak lain yang memperoleh pengalihan hak dari inventor akan memiliki hak paten Selama 20 tahun dari hari pertama tanggal penerimaan. Sisanya, setelah 20 tahun hak ekslusif tersebut akan menjadi public domain. Public domain diperuntukan untuk masyarakat umum, tentu saja tetap melakukan proses ijin pada pemegang hak paten.

Hak paten dalam HaKI berprinsip territorial. Prinsip territorial dalam hal ini hak paten hanya berlaku di negara inventor mengajukan permohonan paten dan diberi. Pengajuan dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Apabila inventor memperoleh hak paten di Indonesia, misalnya, maka hak paten yang diperoleh tidak berlaku atau tidak memiliki hak paten di negara lain.

Kewajiban inventor yang memperoleh hak paten HaKI berhak membayar biaya tahunan. Biaya tersebut bagian dari biaya pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Hak paten akan hilang secara hukum apabila tidak dibayar selama tiga tahun berturut-turut. Besar biaya pemeliharaan hak paten di tetapkan oleh PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian hukum dan HAM.

Biaya pembiayaan terdiri dari biaya pokok dan biaya per klaim. Periode pembayaran setiap satu tahun sekali, berdasarkan tanggal yang sama dengan pemberian pengajuan paten pertama kali. Dengan kata lain, batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal yang sama saat pengajuan.

HAK PATEN BERSIFAT TIME-SENSITIVE

Hak paten diberikan pada inventor pertama kali yang mengajukan permohonan paten. Waktu pengajuan permohonan bersifat krusial dan bersifat time-sensitive. Dengan kata lain, apabila ada dua inventor yang memiliki karya intelektual yang sama persis, maka yang diakui adalah inventor yang lebih dulu mengajukan permohonan. Alaxander Graham Bell dinobatkan sebagai penemu telepon karena selangkah lebih cepat mendaftarkan hak patennya daripada kompetitornya pada waktu itu.

Hak paten dalam HaKI bagi mereka yang sudah tahu, berbondong-bondong mengajukan permohonan. Biaya permohonan hak paten sebesar Rp. 750.000,00. Sekalipun mereka sebenarnya masih ragu untuk memastikannya. Menariknya, ada sebagian yang tidak mempedulikan biaya pendaftaran paten untuk karya intelektual yang tidak komersial. Mereka tetap tidak merasa rugi, karena memperoleh hak paten lebih penting dari sekedar keuntungan secara ekonomi. Mengingat, hak paten tidak dapat dipatenkan lagi apabila sudah dipublikasikan.

PROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK PATEN HAKI

Syarat mengajukan permohonan hak paten HaKI karya intelektual benar-benar terbarukan. Belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Adapun cara pengecekan apakah karya kita terbarukan atau tidak. kita dapat melakukan pengecekan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Misalnya, pengecekan terhadap jurnal ilmiah dan sejenisnya.

Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten. Proposal pengajuan paten meliputi judul invensi, latar belakang invensi, deskripsi singkat karya intelektual yang ditemukan dan gambar teknik. Gambar teknik yang disertai dengan uraian singkat. Kemudian dilengkapi dengan abstrak dan klaim. Rangkaian inilah yang kemudian disebut dengan penyusunan spesifikasi paten.

Spesifikasi paten sebagai syarat minimum yang harus disertakan. Adapun tiga syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh filing date, diantarannya memenuhi Spesifikasi paten, formulir permohonan dan biaya pendaftaran. Adapun persyaratan lain sebagai formalitas, dimana syarat ini dapat dilengkapi selama tiga bulan setelah menerima tanggal penerimaan. Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan.

Apabila syarat poin di atas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan. Pemohon paten selama menunggu pengumuman dimuat di berita resmi paten dan media resmi. Tujuannya untuk mengetahui hak kekayaan intelektual yang dipatenkan. Apabila masyarakat atau inventor luar merasa keberatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan, dapat mengajukan secara tertulis kepada DJHKI.

Khusus inventor yang ditolak, diperbolehkan mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Nantinya, akan berlanjut ke Pengadilan Niaga dan kasasi Mahkamah Agung. Apabila inventor pengajuan hak paten tetap ditolak, maka hasil hak kekayaan intelektual akan menjadi public domain. Sedangkan untuk yang memperoleh hak paten, akan meperoleh sertifikat hak paten dari DJHKI.

Itulah ulasan tentang Hak Paten Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Mengingat syarat dan prosederu pengajuan paten HaKI cukup panjang, ada lembaga konsultan HaKI. Semoga ulasan ini bermanfaat. Selamat berkarya melahirkan karya intelektual.

Referensi: http://www.hki.co.id/paten.html diakses 07 Mei 2017 ¦ http://www.hki.co.id/uploads/4/0/0/2/40023645/uunomor142001.pdf ¦(Al-Bayurie¦Hum)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia

UNAIR NEWS – Pada era digitalisasi saat ini, arus informasi dan pengetahuan menjadi semakin mudah dan cepat tersebar. Hal itu memicu tantangan baru dalam melindungi hak-hak intelektual. Mengingat, karya-karya intelektual dapat dengan mudah disalin, didistribusikan, dan dimodifikasi tanpa seizin pemilik (Inventor). Karena itu, penting bagi setiap individu, lembaga, dan negara untuk memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai alat untuk melindungi kekayaan intelektual dari penyalahgunaan, penjiplakan, dan pemalsuan.

Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya HKI di kalangan mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan dan masyarakat umum, Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan Festival HKI 2024. Kegiatan tersebut terselangara oleh Lembaga Inovasi, Pengembangan Jurnal, Penerbitan dan Hak Kekayaan Intelektual (LIPJPHKI) UNAIR pada Kamis (29/2/2024) di Lantai 5, ASEEC Tower, Kampus Dharmawangsa B. Festival HKI 2024 terdiri atas pameran produk hasil inovasi civitas akademika UNAIR maupun produk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Ketua LIPJHKI UNAIR Prof Hery Purnobasuki MSi PhD mengatakan Festival HKI menjadi acara pameran produk inovasi kali pertama di UNAIR. Tujuannya adalah sebagai wadah memerkan hasil karya UNAIR sehingga terpusat dan tersampaikan kepada masyarakat.

“Kami undang para dosen, mahasiswa, dan tentu masyarakat. Selain itu, fakultas diharapkan dapat memamerkan produk-produknya sehingga bisa diketahui oleh masyarakat dan calon mahasiswa UNAIR,” katanya.

Selain itu, kegiatan tersebut dilengkapi dengan workshop tentang kekuatan perlindungan merek bagi pelaku usaha. Termasuk ada workshop tentang urgensi perlindungan desain industri bagi start-up dan UMKM.

Festival HKI 2024 UNAIR memberikan pemahaman yang mendalam tentang beragam aspek HKI. Mulai hak cipta, paten, merek dagang, hingga desain industri. “Kegiatan ini diharapkan dapat lebih luas lagi, kita dapat mengundang perguruan tinggi lain yang dapat kita ajak berkolaborasi untuk memamerkan produk-produknya agar masyarakat lebih mengenal UNAIR,” ungkapnya pada Kamis (29/2/2024).

Prof Heri juga menjelaskan, ada banyak jenis HKI. Pengetahuan terhadap jenis-jenis tersebut menjadi penting bagi semua orang, terutama civitas akademika. Dengan begitu, mereka dapat melindungi inovasi karya mereka sehingga dapat meminimalkan terjadinya praktik pencurian, penjiplakan, atau plagiarisme. Berikut jenis-jenis HKI yang turut ditampilkan dalam Festival HKI 2024 UNAIR:

HKI dalam bentuk merk dagang adalah hak eksklusif bagi pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Merk dagang berfungsi sebagai tanda pengenal yang membedakan produk atau jasa dari pesaing, dengan memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah atau menyesatkan.

Merk dagang memiliki nilai komersial yang besar karena dapat membangun citra merek, memperkuat loyalitas pelanggan, dan meningkatkan daya saing perusahaan di pasar. HKI merk dagang adalah instrumen penting dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual perusahaan dalam konteks bisnis dan perdagangan.

Contoh HKI merk dagang UNAIR adalah karya komunitas EVOS Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM). Mereka adalah komunitas mahasiswa di bidang kendaraan listrik. Inventor EVOS adalah Yoga Uta Nugraha dkk.

Penemuan yang dapat dipatenkan mencakup berbagai produk, proses, atau perangkat yang memiliki kebaruan. Paten memiliki nilai komersial yang signifikan karena dapat memberikan keunggulan kompetitif, mendorong inovasi, dan memungkinkan penemuan-penemuan yang bernilai untuk dimonetisasi.

Contohnya, Paten yang telah dihasilkan FTMM adalah Airfeel dengan Inventor Prisma Megantoro dan tim. Airfeel merupakan sistem instrumentasi  berbasis Internet of Things (IoT) untuk mengukur parameter cuaca dan polutan gas di udara dengan aplikasi web berbasis HTML.

Parameter cuaca yang diukur meliputi, kecepatan dan arah angin, curah hujan, suhu dan kelembaban udara, tekanan udara, dan indeks UV. Di sisi lain, gas yang diukur adalah; amonia, hidrogen, metana, ozon, karbon monoksida, dan karbon dioksida.

HKI dalam bentuk desain industri adalah hak hukum yang melindungi penampilan visual suatu produk yang dihasilkan melalui proses industri. Desain industri mencakup elemen-elemen seperti bentuk, warna, tekstur, atau pola yang memberikan produknya tampilan yang unik dan dapat dibedakan dari produk sejenis.

Tujuan dari HKI desain industri adalah untuk mencegah penggunaan atau peniruan yang tidak sah dari desain tersebut oleh pihak lain. Desain industri memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, dan menjual produk yang memiliki desain tersebut untuk jangka waktu tertentu.

Misalnya, HKI Desain Industri yang telah dihasilkan FTMM adalah BANGGA EVCS dengan Inventor Agus Mukhlisin, dkk. BANGGA EVCS (Barata-Airlangga Electric Vehicle Charging Station) merupakan produk hasil pengembangan dari kerjasama antara FTMM UNAIR dengan PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema Matching Fund 2023.

Bangga EVCS merupakan platform charging station yang dilengkapi dengan mobile application sehingga memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi energi, tracking, dan memudahkan dalam mengetahui status dan lokasi charging station terdekat. Aplikasi itu juga memfasilitasi transaksi sewa-menyewa charging station.

HKI dalam bentuk hak cipta adalah hak hukum yang memberikan perlindungan kepada karya-karya kreatif dan ekspresi intelektual. Hal itu mencakup tulisan, musik, seni, film, gambar, dan perangkat lunak. HKI hak cipta memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan, distribusi, dan penerbitan karya-karya tersebut.

Contohnya, Hak Cipta yang telah dihasilkan FTMM, antara lain, buku berjudul Migrant Worker Empowerment oleh Yutika Amelia Effendi dkk. Selain itu, hak cipta tentang Peta 3D Photogrammetry dengan inventor Prisma Megantoro, dkk. Serta, hak cipta tentang Theme Song FTMM oleh Retna Apsari, dkk.

HKI Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah bentuk perlindungan hukum untuk desain tata letak dari sirkuit terpadu (Integrated Circuit Layout Design) yang digunakan dalam pembuatan chip atau sirkuit terpadu. Desain tata letak tersebut mencakup pola-pola geometris dari susunan elemen-elemen yang membentuk sirkuit terpaduseperti transistor, resistor, dan kapasitor.

Perlindungan HKI untuk desain tata letak sirkuit terpadu memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk mencegah pihak lain menggunakan atau menyalin desain tersebut tanpa izin. Hal itu bertujuan untuk mendorong inovasi dalam industri semikonduktor dan mencegah praktik pembajakan atau penyalinan ilegal yang dapat merugikan pemegang hak cipta.

Penulis: Tim LIPJPHKI & Feri Fenoria

LIPJPHKI dan AUP UNAIR Wadahi Masyarakat Ketahui Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual

Festival HKI, Koordinator DJKI Kupas Tajam Perlindungan Merek

Hak Kekayaan Intelektual merupakan sebuah hak atau wewenang untuk seseorang atau kelompok atas karya dan inovasi yang mereka ciptakan. Jadi hak ini memberikan payung hukum bagi sebuah kreativitas intelektual agar terhindar dari berbagai kemungkinan buruk. Contohnya yaitu dari tindak plagiarisme, eksploitasi karya atau bahkan pemanfaatan sebuah karya tanpa izin pemiliknya.

Melindungi Konsumen dari Produk Palsu

Adanya HAKI juga bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen. Sebab dengan hal ini maka mereka terhindar dari membeli produk-produk palsu dan tiruan. Dengan adanya klaim hak cipta, konsumen dapat dengan mudah mengetahui mana produk asli dan yang palsu. Jadi mereka dapat terhindar dari membeli produk tiruan yang tidak sesuai dengan ekspektasi.

Dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dapat kita lihat pada beberapa Undang-Undang. Antara lain yaitu UU No 14 Tahun 2001 mengenai Paten dan UU No 15 tahun 2001 tentang Merek.

Hak Kekayaan Industri

Selanjutnya ada juga hak kekayaan industri. Pada umumnya hak kekayaan industri adalah perlindungan hukum untuk penemuan atas desain industri, merek dagang, paten, rahasia dagang dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai jenis perlindungan yang satu ini, kami akan membahasnya satu per satu. Berikut beberapa hal yang termasuk ke dalam hak kekayaan industri:

Merupakan sebuah tanda yang kegunaannya untuk membedakannya dengan produk lainnya. Merek juga berfungsi untuk mempermudah konsumen dalam mencari barang yang mereka inginkan.

Di pasaran sendiri ada beberapa jenis merek yang kerap pemilik usaha gunakan, yaitu merek dagang, merek jasa dan juga merek kolektif.

Berdasarkan Undang-Undang No 15 tahun 2001, merek ini juga merupakan item yang dapat terdaftar dengan hak cipta. Namun mendaftarkan merek pada umumnya memiliki waktu terbatas atau hanya tersedia untuk jangka waktu tertentu saja.

Paten merupakan hak atau wewenang yang khusus diberikan kepada seseorang atas invensi atau penemuan mereka di bidang teknologi. Namun untuk mengajukan klaim hak paten, Anda harus mendaftarkan penemuan yang benar-benar baru atau bisa juga versi pengembangan dan penyempurnaan dari teknologi yang sudah ada.

Desain industri merupakan kekayaan intelektual yang berupa karya baik yang berbentuk dua dimensi ataupun tiga dimensi. Jenis desain ini dapat berupa barang, produk, kerajinan ataupun komoditas industri. Semua hal tersebut dapat Anda daftarkan sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.

Ini merupakan informasi penting yang menjadi kunci dalam sebuah bisnis. Rahasia dagang juga wajib untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko buruk. Terutama dari plagiasi dan pemanfaatan untuk hal-hal merugikan lainnya.

Oleh sebab itu, sangat penting untuk melindungi hal yang satu ini. Anda dapat mendaftarkannya agar mendapatkan klaim HAKI sehingga rahasia dagang ini memiliki perlindungan hukum.

Apakah anda ingin mengetahui lebih banyak mengenai apa itu Hak Kekayaan Intelektual? Jika demikian sangat tepat jika mempelajarinya di Sekolah Hukum. Sekolah Hukum merupakan lembaga yang memiliki pembahasan spesifik tentang Undang-Undang dan juga hukum, salah satunya yaitu terkait Hak Kekayaan Intelektual.

Saatnya Anda menjadi ahli hukum yang kompeten di Indonesia. Dengan begitu, akan mudah bagi Anda menangani beragam kasus hukum yang mencangkup hak kekayaan intelektual. Siapapun yang mempunyai karya atau brand wajib menegaskan klaim HAKI hingga tuntas. Di sinilah peran para ahli hukum memberikan kontribusi nyata.

KOMPAS.com – Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan.

Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.

Untuk melindungi karya intelektual ini, lahirlah sebuah sistem perlindungan hukum yang disebut hak kekayaan intelektual (HAKI). HAKI menjadi hak privat bagi seseorang yang menghasilkan karya intelektual tersebut.

Selain melindungi kekayaan intelektual, tujuan HAKI secara umum, yakni:

Baca juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?

Terdapat beberapa jenis-jenis HAKI, yaitu:

Hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya mencakup juga program komputer.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak cipta terdiri dari dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup. Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.

Hak ekonomi berupa lisensi dan royalti. Jika lisensi adalah izin tertulis yang diberikan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya maka royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait tersebut.

Ciptaan yang dapat dilindungi:

Baca juga: Hak Cipta: Cakupan dan Sanksi Pelanggaran

Hak paten terdiri dari dua, yaitu paten dan paten sederhana.

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi sendiri merupakan ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sementara itu, paten sederhana adalah perlindungan terhadap setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.

Contoh hak paten, yaitu penemuan B.J Habibie yang disebut aeronautika dan cakar ayam oleh Sedijatmo.

Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi.

Adanya hak merek berfungsi sebagai:

Baca juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek untuk UMKM?

Desain Industri adalah kreasi yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain industri yang dapat didaftarkan, yaitu:

Sebagai contoh adalah bentuk dan detail pada smartphone dan laptop.

Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor geografis memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Permohonan pendaftaran indikasi geografis diajukan oleh:

Contoh hak indikasi geografis adalah kopi Arabika Kintamani Bali yang dipegang haknya oleh masyarakat perlindungan hak indikasi geografis kopi Kintamani Bali dan tembakau hitam Sumedang dengan pemegang hak Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Sleman Kantongi HKI Salak Pondoh

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.

Meningkatkan Daya Kompetisi Terkait Kreativitas Intelektual

Adanya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang terjamin secara hukum juga memicu kompetisi yang produktif. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sebab dengan semakin meningkatnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada di masyarakat. Maka hal itu akan berpengaruh baik bagi kesejahteraan lingkungan, masyarakat, ataupun kepentingan publik yang lainnya.

Jenis Kekayaan Intelektual

Pada Undang-Undang tersebut terdapat aturan yang jelas tentang perlindungan terhadap kreativitas intelektual serta sanksi bagi orang yang melanggarnya. Namun apa saja kira-kira yang termasuk ke dalam kekayaan intelektual?

Kekayaan intelektual pada umumnya terbagi menjadi dua macam, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Berikut penjelasan selengkapnya.

Hak cipta merupakan perlindungan hukum yang diberikan secara eksklusif kepada pencipta karya. Contohnya yaitu untuk jenis karya yang berupa seni seperti film, buku, musik dan lain sebagainya.

Hak cipta ini memberikan wewenang bagi pemilik karya untuk memproduksi, merilis, mencetak, mendistribusikan, dan melakukan penjualan karya tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, aturan mengenai hak cipta ini juga menjamin kesejahteraan si pencipta karya. Karena apabila ada yang ingin memakai kreativitas miliknya mereka harus membayarkan sejumlah royalti kepada penciptanya.

Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST)

Sirkuit terpadu adalah produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan rancangan peletakan tiga dimensi yang terbuat dari berbagai elemen yang setidaknya ada satu elemen aktif sehingga dapat menjadi koneksi pada sirkuit terpadu tersebut.

DTLST dapat didaftarkan jika orisinal, merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

Contoh DTLST yang dilindungi adalah komponen chip atau circuit housed in a program (chip) pada komputer. Tanpa adanya komponen ini, komputer yang merupakan alat elektronik tidak akan bisa berfungsi.

“Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk penemu atas inovasi-inovasi baru yang memiliki jangka waktu perlindungan sesuai jenis patennya”

Inovasi merupakan penggerak utama dalam kemajuan bisnis. Mulai dari penemuan kecil hingga terobosan besar, inovasi dapat berdampak langsung pada kegiatan bisnis.

Namun, di era teknologi yang semakin berkembang, ide dapat dengan mudah disalin dan disebarkan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya penemuan menjadi penting, sehingga diperlukan perlindungan yang disebut hak paten.

Dalam rangka memajukan suatu bisnis, pengusaha perlu mengerti terkait pentingnya mendaftarkan hak paten. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi ide, inovasi, dan konsep dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Jadi, ketika berhasil menciptakan sebuah produk yang merupakan kekayaan intelektual, sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan hak paten sehingga sebuah karya dapat terlindungi.

Lantas, bagaimana ketentuan cara mengajukan hak paten? Simak artikel berikut.

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk periode waktu tertentu, yang memungkinkan mereka untuk melakukan invensi tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.

Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!

Definisi tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) dan diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pasal 2 UU 13/2016 menjelaskan perlindungan paten yang dibagi menjadi dua jenis,yaitu paten dan paten sederhana.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 UU 13/2016 yang telah diubah dengan Pasal 107 angka 1 UU 6/2023 merupakan penjelasan dari paten dan paten biasa:

Menghindari Adanya Pelanggaran Hak Cipta

Alasan pertama pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual adalah untuk menghindari adanya pelanggaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ketika HAKI sudah terdaftar secara sah, maka orang yang ingin menggunakan karya tersebut untuk berbagai tujuan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Ini menghindarkan dari perilaku ilegal yang berpotensi merugikan, misalnya pembajakan, eksploitasi, penggunaan untuk berbagai kepentingan komersial dan lain sebagainya.